6.4.08

KRONOLOGIS PERJUANGAN DAN PENANGKAPAN PETANI ANGGOTA SERIKAT TANI UJUNG KULON (STUK)

Sengketa agraria kembali menempatkan warga negara Indonesia dan kaum tani kecil yang mempertahankan lahannya untuk kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai pihak yang dipersalahkan dan dikorbankan oleh aparatus negara. Perampasan tanah warga oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon diawali oleh penetapan Ujung Kulon sebagai Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun 1992 komisi warisan dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Komar, warga Ujung Jaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada 4 November 2006 yang di respon oleh massa petani dengan pembakaran pos-pos jaga dan fasilitas transportasi milik Balai Taman Nasional Ujung Kulon, situasi di wilayah ujung kulon kembali tegang

Tuntutan warga Ujung kulon kepada Pemerintah dan Balai Taman Nasional semakin menguat seiring dengan pembentukan Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) seperti yang dimanifestasikan dalam aksi boikot dan penutupan jalan menuju kawasan TNUK pada hari senin, 4 juni 2007, sekaligus menyikapi penangkapan terhadap 5 orang petani yang dianggap sebagai pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik balai TNUK, tuntutan yang diajukan yaitu : (1). Kembalikan Tanah warga yang dirampas TNUK, (2). Bebaskan 5 orang warga yang ditahan, (3). Warga menolak Program Relokasi.

Kemudian STUK mengutus 3 orang petani yang dipimpin oleh Bpk Suhaya (Ketua Serikat Tani Ujung Kulon) untuk memperjuangkan pengakuan dan pengembalian tanah petani Ujung Kulon di Jakarta. Bersama-sama dengan Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendatangi dan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan secara langsung mengadukan terjadinya pelanggaran HAM di Ujung ulon kepada Bpk Amidhan. Pada saat itu dijanjikan akan dilakukan pengumpulan data dan kunjungan ke lokasi. Selanjutnya STUK, FPPI dan PBHI menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaporkan dan mendesak adanya tindakan terhadap perampasan tanah warga yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon dengan mengajukan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di miliki warga. Oleh BPN di janjikan akan melakukan pemeriksaan dan meneruskan laporan tersebut ke BPN Pandeglang.

Dari konsolidasi STUK di Ujung Kulon diputuskan untuk melakukan aksi massa di Departemen Kehutanan menuntut pengembalian tanah rakyat dan pengukuran ulang tapal batas Taman Nasional Ujung Kulon. Aksi yang diikuti petani anggota STUK, FPPI dan PBHI di depan Gedung Departemen Kehutanan, diterima oleh kepala Humas Departemen Kehutanan dan bagian KSDA. Pada pertemuan itu pihak kehutanan tetap bertahan bahwa masyarakat hanya dibolehkan mengelola, sementara tuntutan aksi massa pada saat itu pengembalian tanah milik warga yang dirampas TNUK. Setelah aksi di Departemen Kehutanan terjadi pergantian Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon kepada Ir. Agus Priambudi.

Ujung kulon kembali memanas, upaya Balai Taman Nasional mendirikan Pamswakarsa yang terdiri dari mantan lurah dan jawara yang berasal dari desa-desa disekitar kawasan taman nasional mencemaskan warga. Dengan seragam hitam-hitam, dalam aktivitasnya pam swakarsa sering melakukan patroli dan menyatroni warga yang sedang melakukan pekerjaan sehari-hari termasuk ketika inisiatif warga untuk melakukan pembersihan tdi tapal batas lama, pam swakarsa sejak pagi telah melakukan penjagaan.

Hingga pada malam sabtu tanggal 4 April 2008 pukul 01.00 WIB terjadi penangkapan terhadap petani anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) yaitu:
1. Nama : Suhendi
Umur : 37 Thn
Pekerjaan : Tani
Alamat : Warga Legon Pakis, Desa ujung Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang

2. Nama : Walma
Umur : 32 Thn
Pekerjaan : Tani
Alamat : Warga Tanjung Lame Desa ujung Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang

Kedua warga anggota Serikat Tani Ujung Kulon tersebut ditangkap oleh anggota Polisi Resort Pandeglang dan satuan Polisi Hutan dengan tuduhan melakukan pengrusakan di wilayah taman nasional.

Kronologis penangkapan:

Penangkapan dilakukan oleh pihak Kepolisian Pandeglang bersama dengan Polisi Hutan TNUK di rumah petani yang bersangkutan, Aparat dengan menggunakan 2 mobil, melakukan penangkapan yang disertai tindak kekerasan dan perusakan rumah warga. Selain itu penangkapan tersebut juga tidak disertai dengan pemberitahuan surat penangkapan terhadap pihak Aparat Desa Ujung Jaya.


Jum’at 4 April 2008 sekitar Pukul 00.00 WIB:

Aparat Kepolisian dengan menggunakan 2 mobil mendatangi rumah Sdr. Walma (32 Th) di Kp. Tanjung Lame. Pada mulanya aparat yang tidak menggunakan seragam kepolisian bersama dengan Polisi Hutan, tetapi tanpa basa-basi langsung membungkam mulut Sdr. Walman dengan Lakban dan memborgol kedua tangannya, lalu dibawa ke mobil mulutnya yang dibungkam dengan lakban tersebut baru dibuka di Polres Pandeglang pada pagi harinya.

Jum’at 4 April 2008 Pukul 00.30 WIB :

Aparat kepolisian dan Polisi Hutan, melanjutkan operasi penangkapannya ke rumah Sdr. Suhendi (37 Th). Pihak aparat langsung mendobrak pintu Sdr. Suhendi hingga rusak, sambil memaki-maki dengan perkataan yang tidak sopan dan langsung memborgol tangan Sdr. Suhendi, serta menutup kedua matanya dengan menggunakan lakban, hingga sampai ke Polres Pandeglang yang berjarak ratusan kilometer baru dibuka.

Sabtu 5 April 2008 Pukul 05.30 WIB:

Sdr. Suhendi dan Sdr. Walma tiba di Polres Pandeglang dan langsung dimasukkan kedalam sel tahanan.

Sabtu 5 April 2008 Pukul 08.00 WIB:

Tim dari FPPI Pandeglang mendatangi Polres Pandeglang dan meminta dipertemukan dengan Sdr. Suhendi dan Sdr. Walma, tetapi tidak diijinkan oleh polres tanpa alasan yang jelas.

Sabtu 5 April 2008 Pukul 14.00 WIB:

Tim dari FPPI Pandeglang kembali mendatangi Polres Pandeglang, untuk meminta dipertemukan dengan Sdr. Suhendi dan Sdr. Walma. oleh Polres diijinkan bertemu. Kesempatan untuk bertemu dan berbincang-bincang dengan 2 orang petani anggota STUK tersebut digunakan untuk menanyakan kabar dan bagaimana proses penangkapan yang terjadi serta perlakuan terhadap mereka hingga di tahanan polisi resort pandeglang.

Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk keperluan perjuangan petani ujung kulon mempertahankan lahan kehidupan dan tanah kelahirannya.



Jakarta, 08 April 2008

Kronologis ini disusun oleh Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Sumber keterangan :
Sdr. Suhendi (37 Thn)
Sdr. Walma (32 Thn)
Bpk. Carik Udin/ Aparat Desa Ujung Jaya
Bpk. Lurah Kamirudin/ Kepala Desa Ujung Jaya
Bpk. Suhaya. Ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK)
Eman Sulaeman, Ketua Pimpinan Kota FPPI Pandeglang
Budi Sihabudin, Pengurus Biro Tani FPPI




No comments: