10.9.08

Unjuk Rasa Pemuda Warnai Pembacaan Pledoi

Oleh; Sahat Tarida

Masih dari Pendeglang, Banten. Front Perjuangan Pemuda Indonesia, pimpinan kota Pandeglang, Banten ramaikan pembacaan pledoi sidang penangkapan 2 petani. Massa FPPI mengutuk keras sikap aparat dalam penangkapan petani.

Sebelumnya, Hendi dan Walma ditangkap tanpa surat penangkapan atau pemberitahuan penangkapan. Penangkapan dilakukan oleh polres Pandeglang saat malam, sembari merusak kediaman tersangka. "Kami menuntut kepada Hakim agar mencabut segala tuduhan yang didakwakan kepada 2 pejuang petani. Petani bukan penjahat tetapi pahlawan pangan ummat," teriak Eman Sulaeman, Ketua FPPI Pandeglang.

Aksi ini juga diikuti oleh Kamirudin, kepala desa tempat dua tersangka tinggal. Penangkapan dua warganya bagi Kamirudin merupakan bentuk ketidakadilan hukum. "Awal masalahnya dari perluasan batas TNUK tanpa koordinasi ke aparat desa dan warga, kenapa pihak TNUK tidak ditahan ?” Kamirudin, Lurah Desa Ujung Jaya, kecamatan Sumur.
Usai berorasi di depan gerbang gedung PN Pandeglang, massa masuk ke dalam ruang persidangan. Pengawalan aparat keamanan begitu ketat.

Sementara itu, dalam pembelaannya, tim penasehat hukum petani dari Indonesian Human Rights Committee (IHCS) for Social Justice, menegaskan, bahwa dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tepat. Ini dilandasi dari kesaksian para saksi yang dihadirkan—baik dari pihak petani maupun JPU. “Tidak ada bukti, yang secara langsung menguatkan tuduhan penebangan kayu. Saksi tidak ada yang melihat.” Janses Sihasolo.





No comments: